Bebas Pustaka
Bebas Pustaka
Layanan Bebas Pustaka Perpustakaan Universitas ‘Aisyiyah Bandung merupakan layanan verifikasi untuk memastikan mahasiswa tidak memiliki tanggungan pinjaman koleksi maupun kewajiban administrasi perpustakaan.
Apa Itu Bebas Pustaka?
Bebas Pustaka adalah surat keterangan atau bukti administrasi yang menyatakan bahwa mahasiswa telah menyelesaikan seluruh kewajiban di perpustakaan, seperti pengembalian buku, penyelesaian denda keterlambatan apabila ada, serta kelengkapan administrasi lain yang ditetapkan oleh perpustakaan.
Wajib Diselesaikan
Biasanya diperlukan untuk keperluan yudisium, wisuda, pengambilan ijazah, atau penyelesaian studi.
Kegunaan Bebas Pustaka
Surat Bebas Pustaka menjadi salah satu bentuk tertib administrasi akademik dan perpustakaan bagi mahasiswa.
Syarat Kelulusan
Digunakan sebagai salah satu kelengkapan administrasi untuk proses yudisium, wisuda, atau penyelesaian studi.
Verifikasi Koleksi
Memastikan mahasiswa tidak lagi memiliki pinjaman buku atau koleksi perpustakaan yang belum dikembalikan.
Tertib Administrasi
Membantu perpustakaan dalam menjaga ketertiban data peminjaman, pengembalian, dan administrasi pengguna.
Syarat Pengajuan Bebas Pustaka
Mahasiswa yang akan mengajukan layanan Bebas Pustaka perlu memperhatikan beberapa persyaratan berikut.
Identitas Mahasiswa
Menyiapkan identitas diri seperti nama lengkap, NIM, program studi, dan fakultas.
Tidak Memiliki Pinjaman Buku
Seluruh koleksi perpustakaan yang pernah dipinjam harus sudah dikembalikan.
Menyelesaikan Denda
Apabila terdapat denda keterlambatan atau kewajiban lain, mahasiswa wajib menyelesaikannya terlebih dahulu.
Mengikuti Ketentuan Perpustakaan
Persyaratan tambahan dapat menyesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di Perpustakaan UNISA Bandung.
Catatan Penting
Mahasiswa disarankan melakukan pengecekan status pinjaman dan administrasi perpustakaan sebelum mengajukan Bebas Pustaka agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.
Prosedur Layanan Bebas Pustaka
Berikut alur umum pengajuan Bebas Pustaka di Perpustakaan Universitas ‘Aisyiyah Bandung.
Pengajuan
Mahasiswa mengajukan permohonan Bebas Pustaka kepada petugas perpustakaan.
Pengecekan Data
Petugas melakukan pengecekan data pinjaman koleksi dan status administrasi mahasiswa.
Penyelesaian Tanggungan
Jika masih terdapat pinjaman atau denda, mahasiswa wajib menyelesaikannya terlebih dahulu.
Penerbitan Surat
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, perpustakaan menerbitkan keterangan Bebas Pustaka.
Pertanyaan Seputar Bebas Pustaka
Beberapa informasi umum yang perlu diketahui sebelum mengurus layanan Bebas Pustaka.
Siapa yang perlu mengurus Bebas Pustaka?
Umumnya mahasiswa tingkat akhir yang akan mengikuti proses yudisium, wisuda, pengambilan ijazah, atau penyelesaian studi.
Apakah harus datang langsung ke perpustakaan?
Mekanisme pengajuan dapat menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Mahasiswa dapat menghubungi petugas perpustakaan untuk informasi teknis layanan.
Bagaimana jika masih ada pinjaman buku?
Mahasiswa harus mengembalikan seluruh koleksi yang masih dipinjam sebelum surat Bebas Pustaka dapat diproses.
Apakah ada denda keterlambatan?
Apabila terdapat keterlambatan pengembalian koleksi, maka penyelesaian denda mengikuti aturan perpustakaan yang berlaku.
Ajukan Bebas Pustaka dengan Tertib
Pastikan seluruh pinjaman koleksi telah dikembalikan dan tidak ada tanggungan administrasi agar proses Bebas Pustaka dapat berjalan lancar.
Hubungi Perpustakaan